ALUR KEPENASEHATAN AKADEMIK MAHASISWA TBI
ALUR KEPENASEHATAN AKADEMIK :
1. Mahasiswa mem-printout blanko konsultasi akademik 1 lembar dengan kertas buvalo warna hijau silahkan download disini
2. Mahasiswa menghadap ke DPA untuk konsultasi akademik (KRS) dengan membawa blanko konsultasi akademik
3. Setelah di setujui (ditandatangani) oleh DPA, blanko konsultasi akademik disimpan oleh mahasiswa, dan dibawa kembali saat konsultasi di semester berikutnya selama studi.
4. Mahasiswa dan dosen wajib melaksanakan tugas bimbingan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam buku pendamping mutu mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
5. Konsultasi judul skripsi dilakukan oleh mahasiswa dan DPA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Alur pengajuan judul skripsi
catatan :
a. Point 1-3 berlaku dalam kondisi normal
b. Point 1-3 tidak belaku selama pandemi karena mahasiswa cukup melakukan pemograman melalui SISTER/SIAKAD tanpa menghadap ke DPA
c. DPA cukup memvalidasi KRS mahasiswa di SISTER/SIAKAD yang berikutnya dosen cukup men-screenshoot daftar mahasiswa yang sudah KRS baik di SISTER/SIAKAD sebagai bukti Bimbingan Akademik